Hukum Sholat Jum'at Virtual
Yusuf Abu Ubaidah As Sidawi
Termasuk masalah kontemporer yang ditanyakan pada zaman sekarang yang serba online adalah hukum sholat secara virtual dengan bermakmum kepada imam sholat melalui medsos. Bagaimanakah hukumnya?!
Masalah ini mengingatkan kita pada peristiwa pada tahun 1375 H, saat itu pernah terbit sebuah kitab unik berjudul "Al-Iqna' bi Shihhatis Sholah Kholfa al-Midhya'" (Penjelasan memuaskan tentang sahnya shalat jum'at di belakang Radio) karya Ahmad bin Shiddiiq al-Ghumari.
Kitab ini mendapatkan banyak kritikan dari para ulama, diantaranya Syaikh Abdur Rahman as-Sa'di dalam "Al-Ajwibah an-Nafi'ah 'anil Masail al-Waqi'ah" hal. 317-320.
Pendapat yang kuat dalam masalah ini bahwa tidak sah shalat secara virtual. Hal ini karena beberapa alasan:
a. Menghilangkan syi'ar Islam yang merupakan perkara yang dituntut dalam agama untuk menunjukkan persatuan kaum muslimin.
b. Pendapat yang mengatakan sah akan menjadikan manusia malas ke masjid dan mencukupkan dengan sholat di rumah saja.
c. Bersambungnya shof dan lurusnya shof termasuk perkara yang dianjurkan dalam sholat berjama'ah untuk menunjukkan kerapian dan kekuatan kaum muslimin. (Lihat Ahkamus Sama' wal Istima' hlm. 96-98 oleh Dr. Mu'inuddin Bashri).
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin berkata: "Tidak ragu lagi bahwa pendapat bolehnya shalat di belakang radio adalah bathil, karena akan mengantarkan kepada peniadaan shalat jama'ah dan jum'at, dan tidak bersambungnya shaf shalat. Sungguh hal ini sangat jauh dari tujuan Syari'at di balik shalat jum'at dan jama'ah.
Pendapat ini juga memiliki dampak negatif yang sangat parah, karena nanti orang yang malas shalat jum'at dan jama'ah akan berkata: Selagi shalat di belakang radio atau TV adalah sah, ya kita shalat aja di rumah bersama anak atau saudara!!
Jadi, pendapat yang kuat: Tidak sah makmum mengikuti imam di luar masjid kecuali apabila shafnya telah bersambung, harus terpenuhi dua syarat: Mendengar takbir dan bersambungnya shaf". (Syarh Mumti' 4/229-300).
Bila kita renungkan bersama, shalat secara virtual sangat membawa dampak negatif yang banyak sekali, di antaranya adalah:
1. Hilangnya jama'ah sholat dan jum'at yang konsekwensinya adalah hilangnya salah satu syi'ar Islam yang sangat besar.
2. Tidak ada manfaatnya pembangunan masjid, karena orang akan sholat di rumah masing-masing.
3. Hilangnya amar ma'ruf nahi munkar, karena seorang tidak bisa mengingkari orang lain yang tidak hadir ke masjid, karena bisa jadi dia sudah sholat di rumahnya secara virtual.
4. Hilangnya keutamaan berjalan menuju masjid dan menunggu sholat
5. Orang yang sholat secara virtual akan mengalami kesulitan mengikuti imam sholatnya apabila sinyalnya buruk. (Fiqhul Mustajaddat fil Ibadat hlm. 213-217)
Dengan penjelasan di atas dapat kita ketahui bersama bahwa pendapat yang membolehkan sholat secara virtual adalah pendapat yang sangat jauh dari kebenaran, apalagi setelah kita ketahui beberapa dampak negatif pendapat tersebut.
Di share oleh ustadz Ibnu Muhammad Bazher