Ushul Fiqh Para Ulama Madzhab Syafi’i: Apakah Pendapat Sahabat Nabi adalah Hujjah?
1. Ada dua pendapat dalam madzhab syafi’i tetang definisi sahabat Nabi:
a. Sahabat Nabi adalah orang (muslim) yg bertemu dan bersahabat dengan Nabi Muhammad -shallallahu ‘alaihi wa sallam- dalam waktu yang lama.
b. Sahabat Nabi adalah istilah mutlak untuk siapa saja (muslim) yang bertemu dengan Nabi Muhammad -shallallahu ‘alaihi wa sallam- walau dalam waktu singkat. Pendapat ini diklaim sebagai pendapat mayoritas ulama syafi’iyyah oleh Al-Amidi dan dishahihkan oleh Imam An-Nawawi.
2. Para ulama madzhab syafi’i sepakat bahwa pendapat seorang sahabat Nabi bukanlah hujjah bagi sahabat Nabi lainnya.
3. Para ulama madzhab syafi’i sepakat bahwa pendapat seorang sahabat Nabi adalah hujjah jika pendapat tersebut tersebar dan tidak diketahui adanya sahabat lain yg menyelisihi pendapat tersebut. Namun mereka berbeda pendapat apakah hal ini tergolong sebagai ijma’.
4. Ada 3 pendapat dalam madzhab syafi’i mengenai apakah pendapat seorang sahabat Nabi merupakan hujjah jika tidak tersebar:
a. Pendapat seorang sahabat Nabi bukanlah hujjah jika tidak tersebar. Inilah pendapat mayoritas ulama syafi’i, diantaranya adalah An-Nawawi. Ini diklaim oleh jumhur syafi’iyyah sebagai qaul jadid Imam Syafi’i.
b. Pendapat sahabat Nabi adalah hujjah secara mutlak walau tidak tersebar. Ini diklaim oleh jumhur syafi’iyyah sebagai qaul qadim Imam Syafi’i.
c. Pendapat sahabat Nabi yang tidak tersebar adalah hujjah jika sesuai dengan qiyas.
Referensi: Disertasi Ust. Dr. Erwandi Tarmizi, MA. yg berjudul “Tahqiq Madzhab Asy-Syafi’iyyah fi Ma-khtalafu fihi min Al-Masail Al-Ushuliyyah fi Mabahits Al-Hukmi Asy-Syar’i wa Al-Adillah” hal 688-690.
Teman2 yg mau tahu argumentasi2 (istinad, wajhul mustanad, munaqasyah, dan jawab ‘anil munaqasyah) dari masing2 pendapat di atas serta tarjih dari penulis disertasi, silakan baca disertasi Ust. Erwandi di atas. Panjang euy klo diterjemahin.
Al akh Fandi Satia