Senin, 10 Mei 2021

Syarah Matan Zubad terkait sholat I’edOleh: Dr. Labib Najib Abdullah hafizahullahAlih Bahasa: Muhammad Riezky Pradana

Syarah Matan Zubad terkait sholat I’ed
Oleh: Dr. Labib Najib Abdullah hafizahullah
Alih Bahasa: Muhammad Riezky Pradana

قال الناظم رحمه الله: (باب صلاة العيدين)

Maksud sholat ied disini yaitu sholat idul fitri dan idul adha. Dan dalil atas pensyariatan dari sholat ied adalah surat Al Kautsar ayat 2 dan juga banyak hadits, baik yang qauliyyah maupun fi’liyyah diantaranya adalah (nabi shallahu alaihi wasallam memerintahkan para wanita termasuk para wanita haid untuk keluar ke tempat sholat/musholla untuk menghadiri sholat ied ) HR.Bukhari. (selesai syarah)

Tambahan: kata Ied diambil dari kata Al ‘Aud yang artinya kembali. Bisa karena hari ied itu berulang setiap tahun, atau karena berulangnya kegemberiaan yang dirasakan saat ia tiba, bisa juga karena banyaknya hadiah (‘awaid) dari Allah kepada hambanya pada hari itu. Dan syariat sholat ied sudah ada sejak tahun 2 hijriah dan waktu itu pula sholat ied yang pertama kali dilakukan nabi. (Al Fiqhul Manhaji, Darul Qalam: 1/222) 

قال الناظم رحمه الله: تسن ركعتان لو منفردا بين طلوع وزوالها أدا

Hukum sholat ied adalah sunnah muakkadah menurut pendapat yang mu’tamad dalam madzhab. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat kalau hukumnya fardhu ain. Imam Ahmad berkata kalau hukumnya fardhu kifayah dan ini juga salah satu pendapat dikalangan ulama syafi’iyyah (semoga Allah merahmati mereka semua). 

Sholat ied dilakukan sebanyak dua rakaat, maka jika dikerjakan lebih dari itu maka sholatnya tidak sah. Dan sholat ied tidak disyaratkan padanya berjama’ah, berbeda halnya dengan sholat jum’at yang dimana berjama’ah adalah syarat sah sholat. Meskipun sholat ied dibolehkan dikerjakan sendirian akan tetapi lebih utama dilakukan secara berjama’ah. Dan makruh hukumnya memperbanyak jumlah jama’ah (maksudnya ada beberapa jama’ah sholat ied dalam satu daerah) tanpa ada hajat, berbeda dengan sholat jumat bahwa hal itu akan berakibat tidak sahnya sholat jika tidak ada hajat.

Waktu sholat ied terbentang dari terbit matahari sampai terbenamnya, artinya jika dilakukan di waktu tersebut maka status sholatnya adalah adaa’an, dan disebut qadaa’an jika dilakukan setelah terbenamnya matahari. Akan tetapi yang utama adalah dikerjakan saat matahari telah terbit setinggi tombak (lebih kurang 16 menit setelah matahari terbit) karena mencontoh nabi shallahu alaihi wasallam dan juga agar keluar dari waktu terlarang sholat. 

قال الناظم رحمه الله: تكبير سبع أولى الأولى يسن والخمس في ثانية بعد أن
كبر في إحرامه وقومته وخطبتان بعدها كجمعته

Disunnahkan takbir sebanyak 7 kali (selain takbiratul ihram) pada rakaat pertama, dan 5 kali takbir di rakaat kedua (selain takbir intiqol). Sehingga totalnya ada 8 takbir di rakaat pertama dan 6 takbir dirakaat kedua. Lalu mengangkat kedua tangan saat takbir dan disunnahkan membaca tasbih, tahmid, dan tahlil diantara dua takbir. 

Disunnahkan juga melakukan 2 khutbah setelah sholat yang mana rukun-rukunnya sama seperti rukun khutbah jumat yaitu : hamdalah, sholawat, wasiat taqwa, membaca ayat dan doa. Sedangkan untuk syarat tidak harus sama dengan sholat jumat kecuali laki-laki dan khutbahnya terdengar oleh jama’ah. Tidak disyaratkan padanya khotib harus suci dari hadast dan najis dan tertutup aurat.

Para ulama menyebutkan bahwa disunnahkan bagi khotib idul fitri untuk menyampaikan materi yang berkaitan tentang zakat fitrah, dan tentang hukum kurban bagi khotib idul adha. (selesai syarh)

Tambahan; disunnahkan membaca surat Al A’la atau Al Kafirun atau Qaf pada rakaat pertama, dan membaca surat Al Ghasyiyah atau Al Ikhlas atau Al Qamar pada rakaat kedua. (Al Imta’ syarh matan Abi Syuja’, Darul Manar, hal 120)

قال الناظم رحمه الله: كبر في أولاهما تسعا ولا والسبع في ثانية أي أولا

Disunnahkan membaca takbir sebanyak 9 kali diawal khutbah pertama dan 7 kali diawal khutbah kedua. Hal itu berdasarkan riwayat beberapa sahabat. Dan jika khotib tidak membacanya diawal khutbah dan terlanjur membaca rukun khutbah maka terlewat sudah waktunya (alias tidak perlu dia bertakbir lagi). Akan tetapi sebagian ulama syafi’yyah berpendapat kalau hal itu tidak menghilangkan kesunnahan bertakbir meskipun sudah terlanjur membaca rukun khutbah.

قال الناظم رحمه الله: والسنة من قبل الصلاة الفطر فطر، كذا الإمساك حتى النحر

Disunnahkan juga berbuka dengan memakan kurma dalam jumlah ganjil sebelum shalat idul fitri, sebaliknya disunnahkan untuk menahan (imsak) dari makan dan minum sebelum shalat idul adha karena nabi shallahu alaihi wasallam disebutkan dalam hadits tidak makan sampai selesai sholat. Dari sini kita tahu bahwa waktu imsak berakhir setelah sholat selesai. Muallif menyebutkan di matan (batas imsak) sampai waktu menyemblih tiba, akan tetapi Syaikhul Islam Zakariya Al Anshori menegaskan bahwa waktu imsak hanya sampai selesai sholat sebagaimana hadits yang telah lewat.

قال الناظم رحمه الله: وبكر الخروج لا الخطيب والمشي والتزيين والتطييب 

Disunnahkan mengerjakan sholat ied di masjid kecuali jika ada udzur seperti sempitnya masjid sehingga tidak mampu menampung banyaknya jama’ah. Begitula pula disunnahkan bagi kaum muslimin (kecuali khotib) untuk berangkat lebih awal ke tempat sholat (at-tabkir) dengan berjalan kaki serta tak lupa memakai wangi-wangian dan memperindah diri dengan pakaian terbaik meski bukan warna putih (khusus bagi laki-laki). Sedangkan khotib boleh mengakhirkannya sampai tiba waktu sholat dilaksanakan. (selesai syarh)

Tambahan: sholat ied di masjid lebih utama dibandingkan diluar masjid karena kemuliaannya. Selain itu seseorang bisa mendapatkan dua pahala sekaligus, yaitu pahala ibadah dan pahala berdiam diri (al muktsu) di mesjid (Hasyiyah Al Bajuri, Darul Minhaj: 2/186 dan Al Fiqhul Manhaji: 1/226)

قال الناظم رحمه الله: وكبروا ليلتي العيد إلئ تحرم بها، كذا لما تلا
الصلوات لما بعد صبح التاسع إلى انتهاء عصر الرابع

Disyariatkan bertakbir pada hari ied. Hal ini berdasarkan firman Allah (QS. Al Baqarah: 185). Para ulama mengatakan kalau ayat ini berbicara tentang takbir idul fitri dan diqiyaskan kepada idul adha. Akan tetapi bertakbir pada waktu idul fitri lebih ditekankan.

Jenis takbir pada hari ied ada dua, yaitu:
a. Takbir Mutlaq, yang waktunya dimulai sejak terbenamnya matahari sampai ditegakkannya sholat ied. Hal ini berlaku baik pada idul fitri maupun idul adha
b. Takbir Muqayyad, yaitu dilakukan setiap selesai sholat. Takbir jenis ini tidak disunnahkan untuk idul fitri menurut pendapat yang mu’tamad. Akan tetapi jika kaum muslimin bertakbir selepas shalat (dalam rentang waktu takbir mutlaq) maka dia termasuk kategori takbir mutlaq. Dan inilah pendapat yang dipegang oleh Imam Nawawi dalam mayoritas kitabnya. Sedangkan untuk idul adha disunnahkan takbir muqayyad dimulai sejak subuh hari arafah hingga terbenamnya matahari tanggal 13 Dzulhijjah (yaitu sebanyak 23 kali sholat wajib). Takbir Muqayyad sunnah dibaca setelah selesai sholat, baik sholat fadhu (adaa’an dan qadhaa’an) atau sholat jenazah bahkan sholat rawatib.

Disunnahkan membaca takbir muqayyad langsung setelah selesai shalat dan sebelum membaca zikir, setelah itu baru membaca takbir mutlaq sebagaimana perkataan Ibnu Hajar Al Haitami dalam At Tuhfah. (selesai syarh)

Tambahan: membaca takbir mutlak tidak hanya dilakukan di masjid, tapi bisa juga di rumah, dijalan-jalan, di pasar, dll. (Fathul Qarib Al Mujib, Darul Minhaj, hal 185).

Wallahu a’lam bisshawab

29 Ramadhan 1442 H