*Fiqih Shiyam ke-26*
*Fiqih Puasa Kontemporer (bagian ke-2)*
Syaikh Ibrahim bin Abdullah Al Mazru'i:
"Perempuan boleh menggunakan obat pencegah haid di bulan Ramadhan sehingga dia bisa puasa bersama kaum muslimin. Dengan catatan apabila dokter ahli yang terpercaya mengatakan hal itu tidak berbahaya dan tidak berdampak buruk pada rahimnya. Yang terbaik dia menahan diri dari mengonsumsi obat tersebut (sebagai bentuk pasrah terhadap takdir Allah, pen). Demikian *fatwa Lajnah Daimah lil Ifta'* (semacam Komisi Fatwa MUI nya Arab Saudi, pen) dan lain-lain.
Penentuan masa puasa di negara yang waktu siangnya panjang. Untuk negara yang bisa dibedakan waktu siang dengan malam maka penduduknya tetap *wajib puasa sejak terbit fajar (subuh) hingga matahari terbenam,* meskipun siangnya lama. Adapun di negara yang siangnya terus-menerus (selama berbulan-bulan) maka penduduknya *wajib berpedoman kepada waktu puasa pada negara terdekat* yang bisa dibedakan waktu siang dengan malam. Ini merupakan *fatwa al-Majma' al-Fiqhi al-Islami* di Mekkah pada keputusan fatwa ketiga tanggal 4/2/1982
Ust Irfan Helmi