📜 Fikih Pamer
PAMER KEMESRAAN~
.
Bermesraan setelah menikah memang sesuatu yang dihalalkan. Tetapi, kita perlu ingat, tidak semua yang halal boleh ditampakkan dan dipamerkan di depan banyak orang.
.
Ada beberapa pertimbangan mengapa tidak perkenankan menyebarkan foto kemesraan di sosial media.
.
Pertama, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan agar umatnya memiliki sifat malu. Bahkan beliau sebut, itu bagian dari konsekuensi iman.
.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Iman itu ada tujuh puluh sekian cabang. Dan rasa malu salah satu cabang dari iman." (HR. Ahmad, no. 9361 & Muslim, no. 161).
.
Dan bagian dari rasa malu adalah tidak menampakkan perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan di depan umum.
.
Kedua, islam juga mengajarkan agar seorang muslim menghindari khawarim al-muru’ah. Apa itu khawarim al-muru’ah? Itu adalah semua perbuatan yang bisa menjatuhkan martabat dan wibawa seseorang. Dia menjaga adab dan akhlak yang mulia.
.
Ibnu Sholah mengatakan, "Jumhur ulama hadis dan fiqh sepakat, orang yang riwayatnya boleh dijadikan hujjah disyaratkan harus orang yang adil dan kuat hafalan (penjagaan)-nya terhadap apa yang dia riwayatkan. Dan rinciannya, dia harus muslim, baligh, berakal sehat, dan bersih dari sebab-sebab karakter fasik dan yang menjatuhkan wibawanya." (Muqadimah Ibnu Sholah, hlm. 61).
.
Dan bagian dari menjaga wibawa adalah tidak menampakkan foto kemesraan di depan umum.
.
Sebagaimana Imam An-Nawawi dalam kitab al-Minhaj menyebutkan beberapa perbuatan yang bisa menurunkan kehormatan dan wibawa manusia:
.
"Mencium istri atau budaknya di depan umum, atau banyak menyampaikan cerita yang memicu tawa pendengar." (al-Minhaj, hlm. 497).
.
Hadanallah waiyyakum ajma'in.
🌐 konsultasisyariah.com
