بسم الله الرحمن الرحيم
S O A L. J A W A B
Ditanyakan kepada Asysyaikh Utsaimin rohimahulloh:
Apakah hukum jenggot atau hukum memendekkannya dan apa batasannya jenggot.?
Jawab:
Hukum memotong jenggot adalah harom, dikarenakan menyerupai orang-orang musyrik dan majusi. Bersabda Nabi صلى الله عليه وسلم
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ (رواه أحمد وأبو داود وإسناده حسن)
Barang siapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk golongan mereka.( HR Ahmad dan Abu Dawud dan sanadnya Hasan)
Dan dikarenakan mencukur jenggot termasuk merubah ciptaan Allah سبحانه dan hal itu termasuk perintah syaitan sebagaimana firman Allah سبحانه mengkhabarkan ucapan syaitan:
وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ ٱللَّهِ ( النساء : ١١٩)
"Benar-benar akan aku perintahkan mereka untuk merubah ciptaan Allah" ( An Nisa' 119 )
Dan dikarenakan memotong jenggot termasuk menghilangkan fitroh yang Allah telah memfitrohkan makhluk atasnya, maka sesungguhnya memanjangkan jenggot termasuk sunah-sunah fitroh.
Dan dikarenakan memotong jenggot termasuk menyelisihi hamba-hamba Allah yang sholih dari kalangan para nabi dan rasul dan para pengikutnya. Dan sungguh keadaan jenggot Nabi صلى الله عليه وسلم lebat dan tebal, dan Allah تعالى menkhabarkan tentang nabi Harun bahwa dia berkata kepada saudaranya Musa عليهما السلام :
يَا ابْنَ أُمَّ لَا تَأْخُذْ بِلِحْيَتِي وَلا بِرَأْسِي ( طه ٩٤)
"Harun menjawab: hai anak ibuku janganlah engkau memegang jenggotku jangan pula kepalaku." ( Toha 94).
Maka memotong jenggot termasuk keluar dari hamba-hamba Allah yang sholih dari kalangan para nabi dan rasul dan selain mereka, dan memendekkan jenggot termasuk maksiat terhadap perintah nabi صلى الله عليه وسلم yang mana beliau bersabda:
أَعْفُوا اللِّحَى
Biarkanlah jenggot..
وفِّرُوا اللِّحَى
Lebatkanlah jenggot..
Maka ini menunjukkan bahwasanya barang siapa memotong jenggot saja maka dia telah terjatuh dalam maksiat terhadap nabi صلى الله عليه وسلم ، dan barang siapa yang bermaksiat kepada nabi صلى الله عليه وسلم maka sungguh dia telah bermaksiat kepada Allah, berdasarkan firman Allah تعالى :
وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلالا مُبِينًا (الأحزاب ٣٦)
"Dan barang siapa yang bermaksiat kepada Allah dan rasul-nya maka sesungguhnya dia telah sesat dengan kesesatan yang nyata ( Al ahzab 36)
Dan sungguh engkau akan terheran heran dengan suatu kaum yang membolehkan memotongnya bersamaan dengan keilmuan mereka bahwasanya jenggot termasuk syiar-syiar kaum muslimin dan petunjuk para rasul dan pengetahuan mereka dengan perintah nabi صلى الله عليه وسلم untuk membiarkan jenggot, kemudian orang yang membolehkan memotongnya maka dia adalah menyelisihi jalannya orang-orang beriman.
Adapun batasan jenggot, maka sesungguhnya jenggot adalah rambut dua pipi dan dagu sebagaimana pendapat ahli bahasa menunjukkan hal itu. Dan nabi صلى الله عليه وسلم bersabda :"lebatkan jenggot", dan beliau tidak memberikan batasan syar'i, dan jika datang nash-nash dan tidak ada padanya batasan syar'i, maka nash-nash itu dibawa kepada batasan bahasa, hal itu dikarenakan nabi صلى الله عليه وسلم berbicara dengan lesan Arab dan Al-Qur'an berbahasa Arab.
( Dinukil dan diterjemahkan dari kitab AS'ILAH MUHIMMAH karya Asysyaikh Sholih Al Utsaimin oleh Abu Usamah Herwanto)
=========
Faedah dari Syaikhunâ Abu Usamah hafizhahullah.
Adapun batasan Jenggot yang disampaikan oleh Syaikhunâ Abu Usamah hafizhahullah adalah termasuk rambut yang tumbuh di kedua pipi (godek bahasa tegalnya).
Hal ini Ditunjukkan juga dalam video Syaikhunâ DR. Sa'ad as-Sabr hafizhahullah berikut
Ust abu Sa'id