Kamis, 14 Mei 2020

hakim mengangkat perselisihan pendapat dalam berbagai permasalahan yang diperselisihkan"

حكم الحاكم يرفع الخلاف في المسائل المختلف فيها 

"Keputusan hakim mengangkat perselisihan pendapat dalam berbagai permasalahan yang diperselisihkan"

Ini adalah kaidah yang telah digariskan oleh para ulama. Contoh penerapan kaidah ini ialah diantaranya : 

Jika terjadi pernikahan antara seorang pria dan wanita yang sudah baligh disaksikan oleh dua orang saksi namun tanpa wali, hakim yang bermadzhab Hanafi telah mengesahkan pernikahan tersebut. Maka hilanglah perselisihan mengenai keabsahan pernikahan tersebut, dan nikahnya dianggap sah. Selain itu hakim dalam madzhab Syafi'i tidak berhak untuk membatalkan pernikahan tersebut karena keputusan hakim Hanafi (yg pertama) telah menghilangkan perselisihan dalam permasalahan ini. 

Contoh lainnya :
Telah terjadi akad nikah antara wali dan mempelai pria namun tanpa adanya dua orang saksi. Hakim yang bermadzhab Maliki telah memutuskan keabsahan pernikahan tersebut dan ia pun telah menerapkan keputusan tersebut. Maka hilanglah perselisihan pendapat mengenai keabsahan pernikahan tersebut, maka hakim dari madzhab Hanafi tidak diperkenankan membatalkan pernikahan tersebut karena mereka berpendapat pernikahan tersebut tidak sah karena ketiadaan dua orang saksi (dalam madzhab Hanafi) namun sah dalam madzhab Maliki 

Sumber bacaan : 
Al-Qawaid Al-Fiqhiyyah karya Asy-Syaikh Dr. Muhammad az-Zuhaili hal. 295
Ust abu Hanifah Jendriadi Yasin