Buka IG, kaget ada potongan video seorang ustadz yg menjawab pertanyaan tentang hukum investasi saham syariah di Indonesia.
Beliau, hafizhahullah, menjawab : bahwa kriteria saham syariah di Indonesia yg difatwakan oleh DSN-MUI bertentangan dengan fatwa-fatwa internasional yaitu terkait adanya toleransi pendapatan non-halal sebesar 30%. Padahal AAOIFI dan Majma' Fiqih Islamy mempersyaratkan zero non-halal, alias 0%.
Terlepas dari perbedaan pendapat ulama fikih kontemporer terkait kriteria saham syariah, informasi yg beliau sampaikan kurang tepat:
1. Kriteria DSN-MUI bukan toleransi 30%, namun 10% dari total revenue.
2. Pandangan AAOIFI juga memberikan toleransi serupa, sebesar 5%.
Bahkan dalam ijtima' sanawi ke-21 DSN-MUI yg digelar 26 September yg lalu menyepakati adanya penyesuaian kriteria Saham Syariah dengan menurunkan batas toleransi pendapatan non-halal menjadi 5% dari total revenue. Sama persis dengan pandangan AAOIFI.
Pemberian toleransi tersebut sejatinya bukanlah legitimasi atas perbuatan haram, namun bentuk implementasi dari kaidah Al-Katsrah wal Qillah wal Gholabah, karena ekosistem syariah belum bisa mengendalikan secara penuh aturan dan regulasi berusaha di Indonesia. Bentuk "toleransi" ini justru menjadikan investor muslim lebih jeli dalam memilih dan memilah saham-saham syariah yang ada, serta memahami pendapatan non-halal yang dihasilkan suatu emiten.
Apa itu diantara bentuk pendapatan non-halal?
1. Hampir semua perusahaan memiliki rekening bank konvensional, disana ada bunga. Nah sistem pencatataan akuntasinya biasanya memasukkan bunga tsb sebagai bagian dari laba lain-lain.
2. Ada sebagian perusahaan yg menyimpan sebagian asetnya dalam bentuk deposito, atau surat utang, atau penyertaan modal di perusahaan lain yg tidak memenuhi kriteria syariah. Nah, bunga/ bagi hasilnya masuk kriteria non-halal.
3. Sebagian perusahaan ada yg memiliki "bisnis sampingan" yg tidak memenuhi kriteria syariah, namun proporsi pendapatan usaha bisnis sampingannya kecil, jika dibandingkan core bisnisnya.
Bagaimana investor menyikapinya?
Dengan mengetahui prosentase pendapatan non-halal, seorang investor bisa mengeluarkan sebesar persenan non-halal tsb dari dividen yg dia terima, lalu disalurkan ke sektor sosial. Seperti kita memperlakukan bunga bank. Just it. Simple kan?
Jadi, kriteria saham syariah yg diputuskan oleh DSN-MUI sebenarnya sesuai dengan keputusan fatwa AAOIFI dan lembaga-lembaga fatwa internasional lainnya (tidak termasuk Majma' Fiqh dan Lajnah Daimah). Meski ada sedikit perbedaan di batas toleransinya.
Wallahu a'lam.
Ustadz abul abbas aminullah
https://www.facebook.com/share/1HPCEq2mVx/