Kamis, 15 Juli 2021

Berkaitan tentang hukum mengambil sebahagian dari hewan Udhhiyah (kurban) lalu dimasak dan dimakan bersama sama oleh yang mengeluarkan udhhiyah, pekerja daging (tukang potong / jagal -dan ini bukan upah untuk mereka), dan umum nya kaum muslimin,

Bismillah
Berkaitan tentang hukum mengambil sebahagian dari hewan Udhhiyah (kurban) lalu dimasak dan dimakan bersama sama oleh yang mengeluarkan udhhiyah, pekerja daging (tukang potong / jagal -dan ini bukan upah untuk mereka), dan umum nya kaum muslimin, maka kami telah mengirimkan pesan kepada guru kami Asy Syaikh Shalih bin Abdillah bin Hamad Al Ushaimi tentangnya, maka beliau menjawab:

هذا فعل حسن
“Ini adalah perbuatan yang baik”

Wallahu a’lam
✍🏻Abu Ibrohim Yami