Senin, 17 Mei 2021

Vonis Kafir terhadap Jahmiyah, Apakah pada Individu atau Pemahamannya?

Vonis Kafir terhadap Jahmiyah, Apakah pada Individu atau Pemahamannya?

Apakah vonis kafir yang diberikan oleh para ulama salaf terhadap person-person Jahmiah adalah vonis terhadap individunya ataukah pemahamannya, semisal Imam Syafii terhadap Hafsh al Fard yang ketika mengatakan bahwa al Qur’an itu makhluk maka Syafii berkata, “Engkau telah kafir terhadap Allah” sebagaimana nukilan Lalikai dalam Syarh Ushul I’tiqad Ahli Sunnah? Demikian vonis kafir yang diberikan kepada al Jahm bin Shofwan, Bisyr al Marisi, an Nazham dan Abu Hudzail al ‘Allaf sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Baththah dalam al Ibanah al Shughra, apakah yang dimaksudkan adalah vonis kafir untuk personnya ataukah perkataannya?

Jawab:

Kemungkinan yang paling mendekati adalah vonis kafir untuk personnya karena nama-nama mereka jelas disebutkan. Semisal Syafii, beliau mendebat Hafsh dan menegakkan hujjah padanya sehingga beliau berani memvonis Hafsh.
Andai yang dimaksudkan adalah vonis kafir untuk pemahaman yang dianut tentu kalimatnya berbunyi, “Jahmiah itu kafir”.

Sedangkan vonis kafir yang ditujukan kepada person tertentu setelah didebat oleh para imam maka itu merupakan vonis kafir untuk orangnya bukan pemahamannya karena hujjah telah tersampaikan kepada mereka.

Tentang penilaian terhadap pemahaman Jahmiah terdapat beberapa pendapat ulama. Ada yang memberi nilai kafir untuk ekstrim Jahmiah. Ada juga yang mengkafirkan Jahmiah secara umum. Ada pula yang menilai bid’ah secara mutlak.

https://ustadzaris.com/vonis-kafir-terhadap-jahmiyah-apakah-pada-individu-atau-pemahamannya