Senin, 10 Mei 2021

Sebagian pihak memberikan syubhat (kerancuan) terkait hukum halalnya sebagian alat-alat musik, dgn mengatakan bahwasanya di zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau pernah membiarkan anak-anak perempuan memainkan rebana / Duff, berdasarkan hadits berikut ini :

Sebagian pihak memberikan syubhat (kerancuan) terkait hukum halalnya sebagian alat-alat musik, dgn mengatakan bahwasanya di zaman Nabi Shallallahu  'alaihi wa sallam, beliau pernah membiarkan anak-anak perempuan memainkan rebana / Duff, berdasarkan hadits berikut ini :

قَالَتِ الرُّبَيِّعُ بِنْتُ مُعَوِّذِ ابْنِ عَفْرَاءَ، جَاءَ النَّبِيُّ ﷺ فَدَخَلَ حِينَ بُنِيَ عَلَيَّ، فَجَلَسَ عَلَى فِرَاشِي كَمَجْلِسِكَ مِنِّي، فَجَعَلَتْ جُوَيْرِيَاتٌ لَنَا، يَضْرِبْنَ بِالدُّفِّ وَيَنْدُبْنَ مَنْ قُتِلَ مِنْ آبَائِي يَوْمَ بَدْرٍ، إِذْ قَالَتْ إِحْدَاهُنَّ: وَفِينَا نَبِيٌّ يَعْلَمُ مَا فِي غَدٍ، فَقَالَ: دَعِي هَذِهِ، وَقُولِي بِالَّذِي كُنْتِ تَقُولِينَ.

Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam datang ketika acara pernikahanku. Maka beliau duduk di atas tempat tidurku seperti duduknya engkau (Khalid bin Dzakwaan) dariku. Datanglah beberapa anak perempuan yang memainkan duff sambil menyebut kebaikan-kebaikan orang-orang yang terbunuh dari nenek-moyangku pada waktu Perang Badr. Tiba-tiba salah seorang di antara mereka berkata: “Di antara kita ada Nabi Shallallahu 'alauhi wa sallam yang mengetahui apa yang akan terjadi kemudian.” Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda:“Tinggalkan omongan itu. Teruskanlah apa yang kamu ucapkan sebelumnya"

.
Hadits ini shahih, berikut pemahaman yang benar dari hadits diatas :
.
#1 - Rasulullah Shallalallahu 'alaihi wa sallam melarang siapapun yang menyatakan bahwa Rasulullah mengetahui perkara ghaib (misal : apa yg terjadi esok), sehingga Rasulullah menegur ucapan tersebut
.
#2 - Rasulullah Shallallahu alayhi wa sallam memberikan rukhshah anak-anak peremuan memukul Duff karena dipukulnya Duff tersebut bertujuan sebagai I’lanunnikah / memberitahuan atau menyiarkan adanya pernikahan. Karena hukum asalnya haram, sehingga ada syarat & ketentuan yang berlaku untuk rukhshah memukul Duff (rebana)  sebagai berikut :
.
#2.1 - Yang diberi Rukhshah hanya Duff, Duff itu tertutup satu bagian saja, selain dari itu bukan termasuk Duff. Sehingga tidak ada rukhshah untuk selain Duff.
.
#2.2 -  Rukhshah memukul Duff hanya berlaku di dua kondisi, yaitu untuk I’lanunnikah  dan ketika hari 'ied (yang mana hanya boleh ditabuh anak-anak kecil perempuan), sehingga konsekuensi hukum mendengarkan duff yang ditabuh oleh anak kecil perempuan dalam acara pernikahan atau hari raya hukumnya boleh, 
.
#2.3 - Ruhkshah hanya pada Duff, dan itupun hanya boleh dilakukan anak-anak perempuan. Adapun jika dimainkan oleh Laki-laki tetap kembali kepada hukum asal, yaitu haram memainkan alat-alat musik, apalagi memainkan alat-alat musik yg tidak ada dalil rukshahnya.
.
#2.4 - Walaupun ada rukshah bagi anak-anak perempuan menabuh Duff dalam rangka I’lanunnikah, namun tidak boleh bagi mereka mengangkat suara mereka dalam rangka mengiringi suara Duff tersebut, sehingga hal ini dapat dinikmati oleh laki-laki
.
#3 - Sehingga, sangatlah salah beragumentasi dgn hadits Rukshah Duff agar melegalkan bermain-main alat-alat musik, apalagi sampai menjadikan alat-alat musik dimainkan di dalam masjid dalam rangka berdakwah, mereka menyebutnya dgn istilah "Nada dan Dakwah". Tentu ini suatu yg bathil

----------------------

Jika alat-alat musik dimainkan oleh manusia awam apalagi kuffar, maka tidak ada hak kami disana untuk bersuara, tapi ketika sudah membawa embel-embel "Berdakwah Kepada Allah Ta'ala"  dengan media-media yang jelas telah diharamkan oleh Allah Ta'ala, diharamkan oleh semua sahabat nabi, diharamkan oleh 4 imam mazhab, dan diharamkan oleh Ijma' ulama  ahlus sunnah dari masa ke masa, maka ada hak kami sebagai seorang muslim untuk membela ajaran yang haq ini dari pelecehan seperti tsb. 
.

Sungguh, jika kita jujur rasa kecemburuan kita kepada agama islam ini, kita tidak rela adanya orang-orang jahil yang mencampur-adukkan antara yang haram dan yang haq, kemudian melabeli dgn istilah "islami". seperti musik islami

Allahu a'lam

- al Faaqir Abu Musa al Fadaniy