BAYAR HUTANG PUASA KEMUDIAN PUASA SYAWAL
Syekh Muhammad bin Shalih Utsaimin rahimahullah berkata:
"... yaitu Puasa enam hari di bulan Syawal, setelah kita menyempurnakan Ramadhan, dengan dasar sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
“Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian dia ikuti (lanjutkan) dengan berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.”
(HR. Muslim: 1160).
Kita tidak mendapatkan pahala ini kecuali jika kita telah menyempurnakan Ramadhan berdasarkan sabdanya shallallahu alaihi wasallam: "Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian dia ikuti ...". Dalam hal ini kalau seseorang punya hutang empat hari Ramadhan yang belum ditunaikan, dan dia ingin berpuasa enam hari sebelum membayar empat hari Ramadhan, dia tidak mendapat pahalanya, akan tetapi hendaknya bayar puasa empat hari dulu, kemudian dilanjutkan puasa enam hari (syawal).
Jika seseorang ditakdirkan belum sempurna melakukan puasa Ramadhan disebabkan safar, atau seorang wanita karena nifas kemudian mengqadha puasa di Syawal, dan bulan syawalpun berakhir, maka tidak dikatakan bahwa puasa enam hari syawal itu telah terluput waktunya, tetapi wanita tersebut hendaknya berpuasa walaupun di bulan dzulqa'dah, sebab dia mengakhirkan puasa enam hari syawal karena udzur, Ramadhan yang fardhu saja apabila diakhirkan oleh seseorang karena udzur sah digantikan di selain Ramadhan, maka demikian pula dengan puasa enam hari syawal yang mengikutinya."
📖 (Durus wa fatawa min al-haramain as-syarifain: 8/492-493).
Semoga bermanfaat.
🖊️ Akhukum: Abu Ya'la Kurnaedi.