Parameter Fakir dan Miskin Serta Penjelasan Ringkas Orang Yang Berhak Mendapatkan Zakat
Orang yang berhak mendapatkan zakat hanya terbatas pada 8 golongan yang telah Allah Ta'ala sebutkan dalam firman-Nya,
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.
(Surat At-Taubah, Ayat 60)
1. Fuqara : Bentuk jamak dari Faqir, yaitu orang yang tak memiliki sesuatu yang dapat menutupi kebutuhannya dan kebutuhan keluarga yang ditanggungnya. Dari makanan, minuman, pakaian dan tempat tinggal. Dia tidak memiliki apapun atau hanya MEMILIKI KURANG DARI SETENGAH DARI KEBUTUHAN YANG MENCUKUPINYA. DIA DIBERIKAN HARTA DARI ZAKAT YANG DAPAT MENCUKUPINYA SELAMA SETAHUN PENUH.
Contoh : Jika dalam suatu kota kebutuhan pokok/mendasar atau di negara kita diukur dengan Upah Minimum Kota sebesar Rp 3.000.000,00, maka orang dengan penghasilan Rp 1.400.000,00 ke bawah sudah termasuk ke dalam kaum Fuqara.
2. Masakin : Bentuk jamak dari Miskin, yaitu ORANG YANG MEMILIKI SETENGAH DARI KEBUTUHAN POKOK YANG MENCUKUPINYA ATAU LEBIH NAMUN KURANG DARI KEBUTUHAN POKOKNYA. DIA DIBERIKAN HARTA DARI ZAKAT YANG DAPAT MENCUKUPINYA SELAMA SETAHUN PENUH.
Contoh : Orang yang berpenghasilan Rp 1.500.000,00 tapi UMK di kotanya Rp 3.000.000,00 maka dia termasuk Masakin.
3. 'Ämilün 'alaiha : Bentuk jamak dari 'Ämil yang bermakna petugas atau pegawai, yaitu orang yang diutus oleh Imam/Pemerintah untuk memungut Zakat. Maka Pemerintah akan memberikan kepadanya dari harta Zakat yang mencukupinya sesuai dengan profesinya meskipun ia orang yang berkecukupan.
Orang yang mendapatkan amanah dari Muzakki untuk membagikan Zakat tidak termasuk dalam kategori 'amil karena hakikatnya ia hanya sebagai wakil.
4. Mu'allafah qulubuhum : Orang yang baru masuk islam diberikan harta Zakat agar ta'lif (melunakkan) hatinya untuk menerima islam dan lebih mengokohkan keimanannya jika ia termasuk yang imannya masih lemah dan bermalas-malasan dalam beribadah atau untuk memotivasi karib kerabatnya agar tertarik kepada islam, atau sebagai bentuk pertolongan bagi mereka atau mencegah gangguan dari mereka.
5. Fir Riqäb : Riqäb jamak dari Raqabah (budak), yaitu budak muslim/muslimah yang dibeli dari harta Zakat, kemudian DIBEBASKAN. Bukan yang dimaksud di sini memberikan sejumlah harta dari Zakat langsung kepada budak. Karena budak hakikatnya adalah milik tuannya.
Termasuk dalam golongan ke lima ini adalah membebaskan tawanan muslim dari musuh menggunakan harta Zakat.
6. Ghärimun : Bentuk jamak dari Gharim (orang yang terlilit hutang), yaitu orang yang berhutang pada perkara selain untuk bermaksiat kepada Allah. Sama saja apakah untuk dirinya sendiri pada perkara yang mubah atau ia berhutang untuk mendamaikan antara dua orang yang bertikai. Maka ia berhak diberikan harta Zakat untuk menutup hutangnya.
Dan orang yang berhutang untuk mendamaikan dua orang yang bertikai berhak mendapatkan harta Zakat untuk melunasi hutangnya meskipun ia orang yang berkecukupan.
7. Fï Sabïlilläh : Yang di maksud di sini adalah para prajurit yang berjuang di jalan Allah yang tidak mendapatkan gaji dari Baitul Mal. Maka mereka diberikan harta Zakat, sama saja apakah mereka miskin atau kaya.
Para ulama ada yang menggolongkan para penuntut ilmu dan orang yang mengajarkan ilmu masuk ke dalam golongan ke tujuh ini berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla,
وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُوْنَ لِيَنْفِرُوْا كَافَّةًۗ فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِّنْهُمْ طَائِفَةٌ لِّيَتَفَقَّهُوْا فِى الدِّيْنِ وَلِيُنْذِرُوْا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوْا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُوْنَ ؑ
“Dan tidak sepatutnya orang-orang mukmin itu semuanya pergi (ke medan perang). Mengapa sebagian dari setiap golongan di antara mereka tidak pergi untuk memperdalam pengetahuan agama mereka dan memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali, agar mereka dapat menjaga dirinya.”
(Surat At-Taubah, Ayat 122)
8. Ibnus Sabil : Seorang musafir yang kehabisan bekal dan tidak ada orang yang memberikan padanya pinjaman untuk melanjutkan perjalannya.
Sumber bacaan : Al Fiqhul Muyassar 'Ala Dhau'il Kitabi was Sunnah
Ust abu razin taufiq