Selasa, 16 Februari 2021

batalnya shalat nya jikaorang sholat yang menggendong anak yang menggunakan pempers dan pempers nya berisi pup atau pipis si anak. Benda najis yang dilindungi oleh sesuatu yang suci.

Ustadz Miftahoel Ihsan

Pempers dan Telur Busuk

Barangsiapa yang membaca kitab-kitab fikih para ulama pasti akan menemukan contoh-contoh yang terkesan aneh atau dibuat-buat. Hal ini bukan berarti para ulama kurang kerjaan, akan tetapi mereka berijtihad atas semua kemungkinan kasus fikih yang mungkin terjadi.

Sebagai contoh, apa yang kami temukan di dalam kitab Kifyatul Akhyar. Ketika mengkaji tentang najis yang ditolerir, Syaikh Taqiyyuddin Al Hishni berkata : 

ولو حمل بيضة مذرة حشوها دم وظاهرها طاهر فالأصح بطلان الصلاة

Artinya, "Jika seseorang membawa telur busuk yang isinya darah sedangkan bagian luarnya suci, maka pendapat yang lebih shohih menyatakan batalnya sholat." (Penggunaan kata Al Asoh (الأصح) merujuk kepada ada khilaf di antara ashhabul wujuh dan khilafnya cukup kuat)

Mungkin setelah membaca kutipan di atas kita akan bertanya, ngapain orang sholat bawa-bawa telur busuk? Kayak orang kurang kerjaan saja. Namun poinnya bukan pada telur busuk, tetapi pada benda najis yang berada di dalam sesuatu sedangkan bagian luarnya suci. 

Nah contoh di atas akan lebih "make sense" jika kita bawa kepada orang sholat yang menggendong anak yang menggunakan pempers dan pempernya berisi pup atau pipis si anak. Benda najis yang dilindungi oleh sesuatu yang suci. 

Semoga dengan seperti ini ta'dzim dan kekaguman kit kepada para ulama bertambah besar, karena sejatinya mereka adalah orang-orang yg ilmunya jauh melampaui masanya. 

Semoga Allah merahmati ulama-ulama kaum muslimin, para penuntut ilmu dan orang-orang yang mencintai mereka.
https://www.facebook.com/100009777214090/posts/1428957970773430/