Sabtu, 09 Mei 2020

SHOLAT DI LANTAI ATAS MASJID, TIBA-TIBA ALIRAN LISTRIK MATI

SHOLAT DI LANTAI ATAS MASJID, TIBA-TIBA ALIRAN LISTRIK MATI

Ada sebuah case disebuah masjid yang kebetulan bangunannya terdiri dari dua lantai. Makmum yang dilantai dua tidak dapat melihat dan mendengar gerakan sang Imam yang berada di lantai satu, kecuali melalui layar monitor dan pengeras suara. Namun tiba-tiba ditengah-tengah sholat aliran listrik mati, sehingga gambar dan suara Imam tidak bisa terdengar. Permasalahannya, apa yang harus dilakukan oleh para makmum di lantai dua tersebut?

Telah ada sebuah fatwa yang bisa menjawab permasalahan diatas, sebagai berikut :
Soal : 
"aku datang ke masjid untuk sholat Isya, namun datang agak terlambat. Didalam masjid tidak ada tempat kosong, sehingga kami terpaksa sholat diluar masjid. Pada rokaat yang terakhir, tiba-tiba aliran listrik mati, sehingga pengeras suara juga mati, dan kami tidak bisa mendengar sang Imam, bagaimana kondisi ini?".

Jawab :
"Jika sebagian makmum berada diluar masjid, lalu mereka terhalangi mengikuti sang Imam karena aliran listrik terputus, maka disyariatkan dalam kondisi seperti ini agar makmum yang berada didekat pintu masjid mengeraskan bacaan takbirnya, hingga terdengar oleh orang yang diluar masjid agar dapat mengikuti gerakan Imam dalam sholatnya. 
Namun jika si makmum tadi tidak melakukannya, maka jamaah diluar masjid dapat melakukan salah satu dari 2 option berikut : 
√ dia menyempurnakan sholatnya sendiri-sendiri, 
✓ atau salah seorang dari mereka maju mengimami sholat untuk menyempurnakannya secara berjamaah.
option (yang kedua) lebih utama, hingga orang-orang yang sholat tidak ragu dan bimbang karena terputusnya suara imam.

Asy-Syaikh bin Baz rahimahullab pernah ditanya : 
"diadakan sholat Jum’at berjamaah di masjid yang berada di basement. Pada tengah-tengah sholat, aliran listrik terputus, sehingga para makmum tidak mendengar suara Imam, lalu salah seorang makmum maju untuk mengimami untuk menyelesaikan rakaat sholat yang tersisa. Maka bagaimana hukum sholat mereka dengan catatan bahwa itu adalah sholat Jum’at? 
Dan bagaimana hukumnya jika tidak ada salah seorang pun yang maju, apakah masing-masing makmum menyempurnakan sholatnya sendiri-sendiri? 
Jika itu diperbolehkan apakah mereka menyempurnakan dengan menganggapnya sebagai sholat Dhuhur atau sholat Jum’at, yang mana mereka sebelumnya mendengar khutbah, awal-awal  sholat bersama Imam dan sudah bersamanya satu rokaat?

Jawab :
"Jika realitanya sebagaimana yang disebutkan oleh penanya, maka (tata cara) sholat yang disebutkan itu semuanya benar, karena orang yang mendapatkan satu rakaat Jum’at, maka dia telah mendapatkan sholat Jum’at sebagaimana dalam hadits shahih dari Rasulullah Sholallahu 'alaihi wa Salaam. 
Seandainya tidak ada seorang pun yang maju menjadi imam, sehingga masing-masing orang sholat sendiri-sendiri dan menyempurnakan satu rakaat terakhir, maka ini sah sholatnya, seperti masbuq yang ketinggalan satu rokaat bersama Imam. Hal ini berdasarkan keumuman sabda Nabi Sholallahu 'alaihi wa Salaam : 
( من أدرك ركعة من الصلاة فقد أدرك الصلاة )
“Barangsiapa yang mendapatkan satu rokaat sholat, maka dia telah mendapatkan sholat”.

Sumber : https://islamqa.info/ar/83009

www.nenotriyono.com