kami sampaikan hukum menikahi seorang wanita dengan niat menceraikannya:
Menikahi seorang wanita, kemudian menyembunyikan niat untuk menceraikannya merupakan penipuan dan pengelabuan, bahkan ia lebih layak (dikatakan) batal akad nikahnya daripada nikah (mut'ah) yang ditetapkan batas waktunya yang terjadi atas dasar saling ridha di antara kedua mempelai dan walinya, sehingga di dalamnya tidak terkandung mafsadah kecuali sekedar mempermainkan ikatan yang agung ini yang merupakan ikatan kemanusiaan yang paling besar, dan hanya untuk memuaskan hawa nafsu seksual laki-laki dan perempuan yang gemar mencicipi lawan jenis di mana hal ini pasti akan menimbulkan berbagai kemungkaran.
Adapun menikahi seorang wanita dengan niat menceraikannya, walaupun tidak ditetapkan waktunya (kapan ia menceraikannya), ini merupakan penipuan dan pegelabuan yang akan menimbulkan berbagai kerusakan, di antaranya permusuhan, kebencian, dan hilangnya kepercayaan, bahkan terhadap laki-laki jujur yang ingin melaksanakan pernikahan yang sesungguhnya, yaitu saling membentengi satu sama lain, memupuk sikap ikhlas suami kepada istri dan begitu juga sebaliknya, serta berkerjasama di antara keduanya untuk membangun rumah tangga yang baik.
✒ Ust. Amir As-Soronji
(Lihat: Al-Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitab Al-Aziz, hal. 298-299, karya Dr. Abdul Azim bin Badawi al-Khalafi)
Youtube
https://m.youtube.com/channel/UCGQZnnJSx_xMk1ez9EpJ7jg
Facebook
https://m.facebook.com/UstadzAmirAsSoronji/?ref=bookmarks
Instragram
https://www.instagram.com/amirassoronji/?hl=id