Bukan GHIBAH.....
========================================================
GHIBAH itu engkau menyebut saudaramu dg sebutan/perkara yg dia benci/tdk sukai sekalipun benar hal itu ada pada saudaramu.
HUKUM asal GHIBAH HARAM dan TERLARANG. Kecuali pada beberapa keadaan :
1. AT-TADZOLLUM atau Mengadukan sebuah kezholiman.
Dibolehkan menyebutkan aib/keburukan bagi orang yg terzholimi atas kezholiman orang yg menzholiminya kepada pihak berwenang akan urusan itu dan sanggup menghentikan kezholimannya seperti : pemerintah, hakim pengadilan, kepolisian dll.
2. PERTOLONGAN UTK MERUBAH SUATU KEMUNGKARAN YG TERJADI.
Dibolehkan mengadukan keburukan pelaku dosa dan maksiat kepada orang atau pihak tertentu yg dapat merubah keburukan dan kemaksiatannya.
Seperti kemaksiatan seorang yg kita ketahui dan tidak ada yg bisa menasehatinya kecuali ayahnya. Maka kita yg tau perilaku buruknya boleh menyebutkan dan membeberkan kasusnya pada ayahnya dg harapan ayahnya melarangnya sehingga pelaku bisa berhenti dari dosanya.
#Catatan_Penting :
Adapun sekedar menjadikan keburukan orang di tempat ngobrol tanpa tujuan merubah kemungkaran maka ini tetap bisa tergolong GHIBAH dan dilarang. jika pelaku bukan termasuk Mujahir (terang-terangan).
3. MEMINTA FATWA AKAN SUATU HAL.
Dibolehkan menyebut keburukan seseorang saat meminta fatwa akan hukum tertentu. Seperti yg dilakukan oleh istri abu sufyan kepada rasulullah ttg sifat abu Sufyan, sebagaimana di sebut dlm hadits Bukhori dan Muslim dari Ummul mu'minin Aisyah -Radhiyallahu 'Anha-.
4. MEMPERINGATKAN KAUM MUSLIMIN DARI BAHAYA TERTENTU.
Dibolehkan menyebutkan keburukan dan kejelekan para perusak dlm rangka menghindarkan kaum muslimin dari bahayanya. Baik dalam urusan Dien maupun Dunia.
Seperti memperingatkan kaum muslimin dari bahaya para dukun berkedok pengobatan, atau dukun berkedok ustadz, Da'i ahlul bid'ah maupun para penipu dlm urusan Dunia, para penipu masalah tanah, jual beli, nikah, pencuri, perampok dll.
5. PELAKU KEBURUKAN SEORANG MU-JAHIR-AN.
MUJAHIR adalah orang yg berbuat dosa dan keburukan terang-terangan dihadapan manusia bahkan mungkin sertai dg rasa bangga. Maka, menyebut keburukan orang-orang seperti ini bukanlah sebuah dosa.
Karena tujuan larangan ghibah adalah utk menjaga kehormatan seorang muslim,namun jika justru Dia sendiri yg menampakkannya maka menyebut keburukan mereka bukan lagi dosa. Seperti kefasikan para tokoh paham sesat liberal, syiah dan para pelaku dosa terang-terangan lainnya.
6. JULUKAN IDENTITAS
Sebuah JULUKAN yg telah menjadi identitas dirinya dan Dia terkenal dg hal tersebut dan yg bersangkutan diketahui tdk membenci julukan itu.
Seperti orang yg namanya Abdullah dan memiliki sebuah cacat fisik misalnya sebelah kakinya kecil lalu sudah melekat julukan abdullah yg kaki sebelahnya kecil (pincang) dan bersangkutan tau julukan itu, tdk marah dan justru itu telah berubah menjadi laqob kemasyhuran dirinya. Maka menyebut julukan ini bukanlah termasuk ghibah.
Sekalipun memanggil seseorang dg julukan yg baik tentu jauh lebih utama terhormat dan lebih baik.
Wallahu A'lam bishowab.
========================================================
الذم ليس بغيبة في ستة # متظلم ومُعرِّف ومحذر
ولمظهر فسقا ومستفت ومَنْ# طلب الإعانة في إزالة منكر" .
========================================================
Akhukum : Ahmad Shobry Abu Ukasyah.