Pertanyaan pada status FB saya kemarin itu telah saya sadari tidak akan menghasilkan jawaban yang tunggal.
Begitulah banyak perbedaan yang terjadi itu disebabkan karena perbedaan dalam memahami murad (maksud) hadis Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam), apakah ia dipahami secara kontekstual ataukah literal. Demikian pula dalam diskursus rukyat dan hisab yang tengah dibicarakan.
Simpelnya, jika rukyat dipahami secara kontekstual, yaitu sebagai sarana (wasilah) untuk mengetahui masuknya awal bulan, maka sarana itu dapat berubah dengan adanya perubahan kondisi/zaman, dan dengan demikian terbuka peluang hisab sebagai substitusi dari rukyat. Hal sebaliknya apabila rukyat dipahami secara literal sebagai ta'abbudi murni.
Lalu, apakah ada dalil/argumentasi bagi pendapat bahwa rukyat dipahami secara kontekstual? Silakan perhatikan penjelasan dari Syaikh Ahmad Syakir berikut:
لأن الأمر باعتماد الرؤية وحدها جاء معللاً بعلة منصوصة، وهو ان الأمة ” أمية لا تكتب ولا تحسب”، والعلة تدور مع المعلول وجوداً وعدماً، فإذا خرجت الأمة عن اميتها، وصارت تكتب وتحسب، أني صارت في مجموعها ممن يعرف هذه العلوم، وأمكن الناس – عامتهم وخاصتهم – ان يصلوا الى اليقين والقطع في حساب أول الشهر، وامكن ان يثقوا بهذا الحساب ثقتهم بالرؤية أو أقوى، إذا صار هذا شأنهم في جماعتهم وزالت علة الأمية: وجب ان يرجعوا الى اليقين الثابت، وأن يأخذوا في اثبات الاهلة بالحساب وحده
"Alasannya, perintah untuk bersandar hanya kepada rukyat itu memilki 'illat (ratio legis, kausa hukum) yang dinyatakan secara eksplisit (dalam hadis sahih tentang bulan hijriah) bahwa (umumnya) umat (pada masa Nabi) tersebut adalah "ummiy (buta huruf): tidak menulis dan tidak pula berhitung (hisab)".
Sedangkan, eksistensi 'illat itu senantiasa seiring dengan eksistensi hukum, baik dalam hal ada maupun tiadanya. Oleh karenanya, jika umat Islam telah keluar dari kondisi ke-ummiy-annya, dan menjadi melek huruf serta mampu berhitung; maksud saya, umat ini secara komunal telah menguasai ilmu-ilmu tersebut; dan di sisi lain masyarakat, baik orang awam maupun para pakarnya, mampu mencapai LEVEL KEYAKINAN DAN KEPASTIAN dalam penentuan awal bulan secara hisab, di mana tingkat kepercayaan terhadap hisab tersebut setara atau bahkan lebih kuat daripada rukyat; apabila demikian kondisinya, yaitu 'illat ke-ummiy-an tersebut telah hilang, maka merupakan keharusan untuk merujuk kepada hal yang yakin dan tetap, yaitu cukup untuk mengambil hisab dalam penetapan hilal (bulan baru)."
[Ref.: Awail asy-Syuhur, karya Syaikh Ahmad Syakir, cet. Maktabah Ibn Taimiyyah, hlm. 13.]
☆☆☆
Selanjutnya saya ingin menegaskan kembali bahwa—bagi saya—hal di atas itu adalah secara teoritis. Adapun secara amalan praktis, saya cenderung berpuasa dan berbuka mengikuti umumnya masyarakat sekitar, sebagaimana diktum tentang hal tersebut.
Allahu a'lam.
—adniku 260322