Pelajaran dari Sirah, Fiqih Waris, dan Keunikan Mazhab Hanafi
Dalam Sirah Nabawiyah, telah maklum bahwa Nabi ﷺ mempersaudarakan kaum Muhajirin dan Anshar, serta menjalin perjanjian setia (muhalafah) di antara mereka setelah hijrah.
Pada fase awal, ikatan persaudaraan dan perjanjian tersebut berimplikasi pada bolehnya saling mewarisi di antara mereka. Namun, ketentuan ini kemudian dihapus (mansukh) oleh syariat.
Bertolak dari fakta ini, para fuqaha berbeda pendapat mengenai status hukum dua orang Muslim yang saling berjanji setia, bersaudara, dan sepakat untuk saling menolong dalam kebaikan, sekaligus bersepakat untuk saling mewarisi: apakah kesepakatan tersebut sah secara hukum atau tidak?
Dalam masalah ini terdapat dua pendapat:
● Pendapat mayoritas ulama (jumhur):
Mereka berpendapat bahwa dua orang yang terikat dengan perjanjian semacam ini tidak dapat saling mewarisi, karena sebab waris telah dibatasi oleh nash.
● Pendapat Mazhab Hanafi:
Mereka berpendapat bahwa keduanya tetap dapat saling mewarisi melalui ikatan perjanjian tersebut, dengan syarat tidak terdapat ahli waris dari jalur nasab (kekerabatan), pernikahan, maupun wala’ itaqah (hubungan karena pemerdekaan budak).
Pendapat ini merupakan salah satu mufradat (pendapat khas) Mazhab Hanafi yang berbeda dengan mazhab lainnya.