๐Khutbah hari ini di masjid kampus bertemakan hak-hak perempuan, namun kali ini khatib lebih banyak membahas hak-hak perempuan dalam pernikahan.
๐Salah satu kesalahan yang tersebar di masyarakat adalah al-'adhl, yakni menghalang-halangi anak perempuan yang ingin menikahi pria sekufu' dengan dirinya ('adhl bisa diartikan dengan makna lain sesuai konteks kalam). Kufu' yang diprioritaskan dalam pernikahan adalah kesetaraan dalam kualitas agama sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam:
ุฅุฐุง ุฃุชุงูู
ู
ู ุชุฑุถูู ุฏููู ูุฎููู
"Jika datang kepada kalian seorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya..."
๐Di antara bentuk-bentuk adhl yang banyak kita saksikan hari ini:
๐1) Keluarga tidak menghendaki calon dengan alasan adat istiadat. Seperti menikah harus sesama suku, adik tidak boleh melangkahi kakaknya, dll.
๐2) Tidak menyetujui calon hanya karena salah satu anggota keluarga tidak setuju, dengan alasan duniawi dan sebagainya.
๐3) Tidak menyetujui calon hanya karena pemasukan tidak sesuai dengan keluarga sang perempuan. Si pria sudah punya kerja serta penghasilan yang cukup menghidupi rumah tangga hanya saja dalam pandangan keluarga wanita itu masih kurang.
๐4) Ortu tidak ingin menikahkan anak perempuannya dengan alasan umur sang anak maupun calon pria. Sebagian mereka ada yang memiliki standar bahwa menikah itu harus di umur 30 tahun ke atas.
๐5) Belum ingin menikahkan anak perempuannya dengan alasan masih kuliah. Padahal dalam surah al-Furqan ayat 74 Allah menggabungkan antara doa mendapat pasangan-keturunan keturunan shaleh dengan menjadi imam orang-orang bertakwa, yang mana keimaman paling tinggi adalah dalam hal ilmu. Jadi tidak ada bentrokan antara kedua hal ini selagi mempertimbangkan antara maslahat dan mudharat.
๐6) Ekspektasi mapan terlalu tinggi yang selalu saja jadi problematika baik di pihak keluarga maupun muda-mudi yang ingin menikah. Dampaknya mereka membuat kriteria yang berlibet-libet untuk diri sendiri atau calon pasangan. Padahal patokan mapan dalam IsIam Nabi shallallahu alaihi wa sallam sebutkan dengan kata al-ba'ah yang maknanya: kesanggupan dari segi biologis serta finansial untuk menjalani rumah tangga.
Dan contoh-contoh lainnya. Akhirnya karena ortu terlalu menunda-nunda menikahkan umur anak ketuaan atau berdampak kepada psikologis anak dll.
✒️Semoga Allah memudahkan pemuda/i kaum muslimin untuk segera menjaga dirinya dengan menikah khususnya di zaman yang penuh gejolak fitnah seperti sekarang ini..
Ustadz muhammad taufiq