Kamis, 23 Oktober 2025

MUI Sudah Keluarkan Fatwa di 2021 Mengenai Kripto, Sudah Pernah Baca?

πŸ’° MUI Sudah Keluarkan Fatwa di 2021 Mengenai Kripto, Sudah Pernah Baca?

Banyak yang langsung bilang, “Berarti kripto haram, titik.”
Tapi… benarkah sesederhana itu?

πŸ•Œ Dalam Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI 2021 disebutkan:
“Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang haram,
karena mengandung gharar (ketidakjelasan), dharar (bahaya), dan qimar (perjudian).”

Namun, pembahasan para ulama tidak berhenti di situ.
Sebagian melihat — bila kripto dianggap sebagai aset digital (komoditas) yang memiliki underlying, tidak ada gharar, dharar, dan qimar, maka boleh diperjualbelikan.

πŸ“œ Di Indonesia sendiri, kripto tidak diakui sebagai mata uang, tapi diakui sebagai aset digital oleh BAPPEBTI No. 5 Tahun 2019.
Artinya, negara mengizinkan kripto sebagai komoditas investasi, bukan alat bayar.

πŸ“– Dalam pandangan syariat, jual beli harus bebas dari unsur spekulasi dan penipuan.
Rasulullah ο·Ί bersabda:
“Rasulullah melarang jual beli gharar.” (HR. Muslim)

πŸ’­ Maka, bukan sekadar haram–halal, tapi perlu ilmu dan kehati-hatian.
Karena yang dipertaruhkan bukan hanya uang, tapi keberkahan harta kita.

🎯 Ini baru Day 4 dari 100 Hari Bahas Kripto Sebagai Harta.
Nantikan Day 5:
πŸ“˜ “Diskusi AAOIFI tentang Digital Assets & Islamic Banking (2023)”
πŸ“ Mau bahasan seperti ini secara langsung?
Yuk gabung di Rihlah Keluarga Sakinah #03 – “Bersama Anak ke Surga”
πŸ—“ 19–21 Desember 2025
πŸ“ž Info: 0895-4295-66900 (Ibu Sindha)

πŸ’¬ Tulis pendapatmu di kolom komentar:
Apakah kripto lebih pantas disebut uang digital atau komoditas investasi?
πŸ‘‡ Kami tunggu pandanganmu!

#Kripto #CryptoSyariah #FatwaMUI #HartaHalal #Rumaysho #RihlahKeluargaSakinah #DakwahDigital #EkonomiSyariah #100HariBahasKripto #UangDigital #BitcoinHalal