π° MUI Sudah Keluarkan Fatwa di 2021 Mengenai Kripto, Sudah Pernah Baca?
Banyak yang langsung bilang, “Berarti kripto haram, titik.”
Tapi… benarkah sesederhana itu?
π Dalam Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI 2021 disebutkan:
“Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang haram,
karena mengandung gharar (ketidakjelasan), dharar (bahaya), dan qimar (perjudian).”
Namun, pembahasan para ulama tidak berhenti di situ.
Sebagian melihat — bila kripto dianggap sebagai aset digital (komoditas) yang memiliki underlying, tidak ada gharar, dharar, dan qimar, maka boleh diperjualbelikan.
π Di Indonesia sendiri, kripto tidak diakui sebagai mata uang, tapi diakui sebagai aset digital oleh BAPPEBTI No. 5 Tahun 2019.
Artinya, negara mengizinkan kripto sebagai komoditas investasi, bukan alat bayar.
π Dalam pandangan syariat, jual beli harus bebas dari unsur spekulasi dan penipuan.
Rasulullah ο·Ί bersabda:
“Rasulullah melarang jual beli gharar.” (HR. Muslim)
π Maka, bukan sekadar haram–halal, tapi perlu ilmu dan kehati-hatian.
Karena yang dipertaruhkan bukan hanya uang, tapi keberkahan harta kita.
π― Ini baru Day 4 dari 100 Hari Bahas Kripto Sebagai Harta.
Nantikan Day 5:
π “Diskusi AAOIFI tentang Digital Assets & Islamic Banking (2023)”
π Mau bahasan seperti ini secara langsung?
Yuk gabung di Rihlah Keluarga Sakinah #03 – “Bersama Anak ke Surga”
π 19–21 Desember 2025
π Info: 0895-4295-66900 (Ibu Sindha)
π¬ Tulis pendapatmu di kolom komentar:
Apakah kripto lebih pantas disebut uang digital atau komoditas investasi?
π Kami tunggu pandanganmu!
#Kripto #CryptoSyariah #FatwaMUI #HartaHalal #Rumaysho #RihlahKeluargaSakinah #DakwahDigital #EkonomiSyariah #100HariBahasKripto #UangDigital #BitcoinHalal