Selasa, 04 Februari 2025

Risywah/suap dan hadiah sama-sama bermakna pemberian dari seseorang untuk pihak lain. Para ulama sepakat akan keharaman suap sebagaimana mereka sepakat akan kebolehan memberi/menerima hadiah.

Risywah/suap dan hadiah sama-sama bermakna pemberian dari seseorang untuk pihak lain. Para ulama sepakat akan keharaman suap sebagaimana mereka sepakat akan kebolehan memberi/menerima hadiah.

𝗟𝗮𝗹𝘂 𝗸𝗮𝗽𝗮𝗻 𝗽𝗲𝗺𝗯𝗲𝗿𝗶𝗮𝗻 𝗸𝗲𝗽𝗮𝗱𝗮 𝗽𝗶𝗵𝗮𝗸 𝗹𝗮𝗶𝗻 𝘁𝗲𝗿𝗵𝗶𝘁𝘂𝗻𝗴 𝗿𝗶𝘀𝘆𝘄𝗮𝗵 𝗱𝗮𝗻 𝗸𝗮𝗽𝗮𝗻 𝗶𝗮 𝘁𝗲𝗿𝗵𝗶𝘁𝘂𝗻𝗴 𝗵𝗮𝗱𝗶𝗮𝗵?

Di antara pembedanya adalah 𝘁𝘂𝗷𝘂𝗮𝗻 𝗽𝗲𝗺𝗯𝗲𝗿𝗶𝗮𝗻.

𝗥𝗜𝗦𝗬𝗪𝗔𝗛

Risywah adalah pemberian berupa harta atau jasa/manfaat dengan maksud mencapai tujuan yang tidak halal/layak baik tujuan tersebut terkait orang lain atau terkait diri sendiri (pihak pemberi suap -ed).

𝗠𝗼𝗱𝗲𝗹-𝗺𝗼𝗱𝗲𝗹 𝗿𝗶𝘀𝘆𝘄𝗮𝗵:

1. Saya memberikan harta atau melakukan pelayanan (memberikan manfaat) untuk orang lain dengan tujuan agar ia memberikan sesuatu yang bukan menjadi hak saya. Entah itu berupa jabatan yang itu bukan hak saya, nilai ujian A sementara realita saya mendapat nilai C, nilai perhitungan waris lebih tinggi daripada jatah seharusnya, lulus penerimaan tes CPNS sementara nilai saya tidak mencukupi, atau hal-hal lain yang pada dasarnya saya tidak berhak dan layak mencapai tujuan yang diinginkan. Ini terkait tujuan berupa maslahat untuk si pemberi suap.

2. Saya memberikan harta atau jasa kepada orang lain agar ia menggugurkan hak individu/sekelompok orang atau pihak lain di mana mereka sebenarnya berhak mendapatkannya, dan saya melakukan ini atas dasar hasad, tipu daya, makar dan hal lain yang semakna. Contoh, saya membayar bendahara sebuah instansi agar ia memotong atau bahkan tidak memberi gaji seorang pegawai lain di mana pegawai yang dimaksud berhak mendapat utuh gajinya. Atau dengan tujuan menaikkan gaji pegawai tersebut padahal ia tidak berhak/tidak layak dengan kenaikan gaji tersebut. Jenis ini berarti terkait maslahat atau mudharat terkait pihak lain, bukan pemberi suap.

3. Saya memberikan harta atau jasa/pelayanan agar saya mendapat pekerjaan di mana saya tidak layak mendapatkan pekerjaan yang dimaksud.

𝗗𝗮𝗿𝗶 𝗵𝗮𝗹 𝗶𝗻𝗶, 𝗿𝗶𝘀𝘆𝘄𝗮𝗵/𝘀𝘂𝗮𝗽 𝗯𝗲𝗿𝘁𝘂𝗷𝘂𝗮𝗻:

(1)  Mengupayakan sebuah maslahat, keuntungan pribadi baik tanpa atau dengan menjatuhkan, menggugurkan, mengurangi hak orang lain padahal si pemberi risywah tidak layak/berhak mendapatkan keuntungan/maslahat yang diinginkan.

(2) Menjatuhkan, menggugurkan, mengurangi hak orang lain atau mengupayakan sebuah maslahat utk pihak lain padahal pihak tsb tidak berhak mendapatkan maslahat yang diinginkan.

𝗔𝗱𝗮 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗠𝗶𝗿𝗶𝗽 𝗦𝘂𝗮𝗽 𝗡𝗮𝗺𝘂𝗻 𝗕𝘂𝗸𝗮𝗻 𝗦𝘂𝗮𝗽

Adalah seseorang ingin menggapai haknya namun terhalangi pihak tertentu sehingga ia tidak bisa mendapatkan haknya kecuali dengan membayar nominal tertentu atau memberikan pelayanan yang diminta pihak penghalang tsb. Pemberian harta atau pelayanan kepada pihak yang menghalangi terwujudnya hak saya bukanlah suap terlarang, walaupun modelnya terlihat seperti risywah. Boleh bagi saya melakukan hal tersebut sehingga tidak ada dosa bagi saya namun dosa kedzaliman ditanggung oleh pihak yang menghalangi hak saya.

Paket kiriman sekian kardus kitab dari Saudi tertahan di bandara sebuah kota di Indonesia, misalnya. Secara regulasi dan berkas sudah diurus dengan baik dan tidak ada masalah. Hanya saja opnum pihak bandara menahan sekian kardus kitab ini dan tidak diijinkan keluar dari area bendara kecuali setelah saya membayar sekian juta. Tidak ada cara lain untuk mendapatkan hak saya kecuali dengan membayar nominal tersebut. Pembayaran saya bukanlah suap. Namun jika ini bisa diselesaikan tanpa harus membayar, tentu itu lebih baik dan utama.

Atau kasus lain, seseorang yang terdzalimi berupa adanya hukuman penjara 4 tahun yang semestinya hanya 2 tahun. Pihak terkait akan mengembalikan haknya sehingga hanya dipenjara 2 tahun dengan syarat membayar sekian ratus juta, pembayaran ini bukanlah suap terlarang. Pihak yang dizhalimi boleh melakukan pembayaran dana sementara kedzaliman dan dosa tertuju pada pihak yang mendzalimi haknya sekaligus menerima harta tersebut.

Al-Khatthabiy dalam Ma’alim as-Sunan berkata:

إذا أَعطى ليتوصل به إلى حقه ، أو يدفع عن نفسه ظلماً ، فإنه غير داخل في هذا الوعيد

“Jika dia memberikan -risywah- untuk mendapatkan haknya atau menghilangkan kedzaliman pada dirinya maka demikian itu tidak termasuk dalam ancaman -dosa riswah-.”

Ibnu Taimiah mengatakan:

فأما إذا أهدى له هدية ليكف ظلمه عنه أو ليعطيه حقه الواجب كانت هذه الهدية حراما على الآخذ , وجاز للدافع أن يدفعها إليه

"Jika seseorang memberikan sesuatu kepada pihak lain agar menghentikan kedzaliman pihak tsb padanya atau agar pihak tsb memberikan hak dia, maka pemberian inni haram bagi si pengambil/penerima dan boleh bagi yang memberi untuk memberikannya kepada si dzalim."

𝗞𝗲𝘁𝗲𝗻𝘁𝘂𝗮𝗻 𝗕𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗠𝗲𝗹𝗮𝗸𝘂𝗸𝗮𝗻 “𝗦𝘂𝗮𝗽”

Para ulama menyebutkan ketentuan boleh “memberikan suap”:

1. Itu adalah benar hak kita atau untuk menghilangkan kedzaliman pada diri kita.
2. Suap ini adalah satu-satunya jalan meraih hak kita tersebut.
3. Berupaya melakukan langkah lain sebelum melakukan suap.

𝗛𝗔𝗗𝗜𝗔𝗛 

Sementara hadiah adalah pemberian atas dasar cinta, saling merekatkan hubungan, atau balasan atas sikap baik orang lain. Ini bukan atas dasar kedzaliman, bukan terkait menggapai hak pribadi yang tidak layak, bukan tentang menghilangkan hak orang lain, bukan tentang maksud lainnya. Memberikan hadiah adalah sesuatu yang disyariatkan sementara suap dan menerima suap adalah dosa besar karena adanya unsur kedzaliman dan meraih sesuatu yang tidak halal baginya.

𝗧𝗲𝗿𝗸𝗮𝗶𝘁 𝗽𝗲𝗻𝗮𝗺𝗮𝗮𝗻, 𝗿𝗶𝘀𝘆𝘄𝗮𝗵 𝘁𝗲𝘁𝗮𝗽𝗹𝗮𝗵 𝗿𝗶𝘀𝘆𝘄𝗮𝗵 𝘄𝗮𝗹𝗮𝘂𝗽𝘂𝗻 𝗱𝗶𝗻𝗮𝗺𝗮𝗶 𝘂𝗮𝗻𝗴 𝗿𝗼𝗸𝗼𝗸, 𝘂𝗮𝗻𝗴 𝗺𝗮𝗸𝗮𝗻, 𝗰𝗶𝗻𝗱𝗲𝗿𝗮 𝗺𝗮𝘁𝗮, 𝗱𝗮𝗻 𝗹𝗮𝗶𝗻-𝗹𝗮𝗶𝗻 𝗮𝘁𝗮𝘂 𝗷𝗶𝗸𝗮 𝗱𝗶𝗯𝗮𝗵𝗮𝘀𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗱𝗮𝗻 𝗱𝗶𝗻𝗮𝗺𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗵𝗮𝗱𝗶𝗮𝗵 𝘀𝗲𝗸𝗮𝗹𝗶𝗽𝘂𝗻.

___
𝗦𝘂𝗺𝗯𝗲𝗿 𝗯𝗮𝗰𝗮𝗮𝗻:

1. Kitab at-Tuhfah al-Mardhiyyah fiy ahkam al-Hibah wal-Hadiyyah.
2. Artikel al-Farq bain ar-Risywah wal-Hadiyyah.
3. Artikel Daf'u ar-Risywah li Ya'Khudz Haqqah
4. Catatan kami di FB Januari 2023.

____
Masjid Nabawiy,
Penyusun: Yani Fahriansyah, M.H