[𝐉𝐚𝐥𝐚𝐧 𝐈𝐧𝐬𝐡𝐚𝐟, 𝐓𝐞𝐫𝐡𝐚𝐝𝐚𝐩 𝐏𝐞𝐫𝐬𝐞𝐥𝐢𝐬𝐢𝐡𝐚𝐧 𝐓𝐞𝐧𝐭𝐚𝐧𝐠 '𝐌𝐞𝐦𝐚𝐦𝐞𝐫𝐤𝐚𝐧' 𝐈𝐟𝐭𝐡𝐚𝐫 𝐃𝐢 𝐓𝐞𝐧𝐠𝐚𝐡 𝐒𝐡𝐚𝐟]
Permasalahan ini tidak dipahami oleh banyak dari muslimin. Betul, sebenarnya sudah banyak dari kaum muslimin mengetahui bahwa safar merupakan sebab rukhshah dan diringankannya seorang hamba untuk tidak puasa Ramadhan. Namun, ada beberapa permasalahan lanjutan yang masih sangat banyak kaum Muslimin belum memahaminya sehingga kadang salah bersikap atau berbuat. Di antaranya:
1. Apakah boleh atau beradab bagi musafir yang tidak puasa untuk makan di depan penduduk lokal atau sesama musafir namun berpuasa?
2. Apa hukum mengedukasi terang-terangan kaum muslimin soal bolehnya tidak berpuasa saat safar?
3. Apa boleh tidak puasa sejak awal sebelum memulai safar di siang hari? (Ini permasalahan penting untuk diketahui)
4. Manakah yang lebih afdhal untuk musafir: berpuasa atau mengambil rukhshah (tidak berpuasa)?
Berikut jawabannya yang semoga Allah beri taufiq untuk kita semua memahaminya:
1. 𝑨𝒑𝒂𝒌𝒂𝒉 𝒃𝒐𝒍𝒆𝒉 𝒂𝒕𝒂𝒖 𝒃𝒆𝒓𝒂𝒅𝒂𝒃 𝒃𝒂𝒈𝒊 𝒎𝒖𝒔𝒂𝒇𝒊𝒓 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒕𝒊𝒅𝒂𝒌 𝒑𝒖𝒂𝒔𝒂 𝒖𝒏𝒕𝒖𝒌 𝒎𝒂𝒌𝒂𝒏 𝒅𝒊 𝒅𝒆𝒑𝒂𝒏 𝒑𝒆𝒏𝒅𝒖𝒅𝒖𝒌 𝒍𝒐𝒌𝒂𝒍 𝒂𝒕𝒂𝒖 𝒔𝒆𝒔𝒂𝒎𝒂 𝒎𝒖𝒔𝒂𝒇𝒊𝒓 𝒏𝒂𝒎𝒖𝒏 𝒃𝒆𝒓𝒑𝒖𝒂𝒔𝒂?
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata (dengan kami ringkas):
من أفطر في رمضان للعذر؛ فإنه يفطر سرًا كالمسافر الذي لا يعرف أنه مسافر، فيكون أكلها سرًا، وشربها سرًا ،حتى لا يتهم الرجل بأنه متساهل بأمر الله.
أما إذا كان بين قوم يعرفون حاله أنه مسافر؛ فلا حرج عليه، أما أن يأكل عند الناس، وهم لا يعرفون حاله؛ فهذا لا ينبغي له حينئذ، بل الواجب عليه أن يختفي بذلك حتى لا يتهم بالشر
"Barangsiapa yang ifthar (tidak puasa) di Ramadhan karena udzur, maka dia ifthar secara sembunyi, seperti musafir yang tidak diketahui (orang-orang) bahwa dia adalah musafir. Maka dia makan dan minum secara sembunyi. Demikian hingga tidak tertuding bahwa dirinya mutasahil (bermudah-mudah/meremehkan) perintah Allah (untuk berpuasa).
Adapun jika ia di tengah kaum yang mengetahui kondisi safarnya ia, maka tidak masalah (ia makan/minum di tengah mereka). Adapun jika dia makan di tengah orang-orang yang tidak mengetahui kondisi (safar)nya, maka ini tidak layak. Bahkan wajib atasnya untuk menyembunyikannya agar dia tidak dituding dengan keburukan."
Secara nafas, penjelasan Syaikh Bin Baz ini senada dengan pandangan Umar bin al-Khaththab radhiyallahu anh yang berkata:
من أقام نفسه مقام التهمة، فلا يلومن من أساء به الظن
"Barangsiapa yang menempatkan dirinya di posisi mencurigakan, maka jangan cela siapapun yang berburuk sangka dengannya." [Makarim al-Akhlaq, al-Khara'ithy, hal. 324]
Ketika Anda menjerumuskan diri di posisi yang jika dilihat orang lain, ia akan berburuk sangka dan Anda tahu itu, maka JANGAN salahkan orang yang berburuk sangka terhadap Anda. Karena Andalah penyebabnya.
2. 𝑨𝒑𝒂 𝒉𝒖𝒌𝒖𝒎 𝒎𝒆𝒏𝒈𝒆𝒅𝒖𝒌𝒂𝒔𝒊 𝒕𝒆𝒓𝒂𝒏𝒈-𝒕𝒆𝒓𝒂𝒏𝒈𝒂𝒏 𝒌𝒂𝒖𝒎 𝒎𝒖𝒔𝒍𝒊𝒎𝒊𝒏 𝒔𝒐𝒂𝒍 𝒃𝒐𝒍𝒆𝒉𝒏𝒚𝒂 𝒕𝒊𝒅𝒂𝒌 𝒃𝒆𝒓𝒑𝒖𝒂𝒔𝒂 𝒔𝒂𝒂𝒕 𝒔𝒂𝒇𝒂𝒓?
Diperbolehkan dengan maksud pengajaran dan pemberitahuan akan hukum. Demikian karena ada dalil yang menunjukkan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah melakukannya, dan di tarjamah atau judul bab yang disebutkan al-Bukhary dalam Shahihnya adalah:
باب من أفطر في السفر ليراه الناس
"Bab (Tentang) Orang Yang Tidak Berpuasa Saat Safar Agar Dilihat Orang-orang"
"Agar Dilihat" (Riya) di sini bukan bermaksud riya yang merupakan syirik kecil. Melainkan dipertontonkan sebagai penjelasan dan edukasi. Maka, ini sebagaimana Ibnu Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah menjabarkan:
أو مشاهدة ناظرٍ إليك يريد أن يتعلَّم منك فتكون محسنًا إليه بالتعليم، وإلى نفسك بالإخلاص. أو قصدًا منك للاقتداء وتعريف الجاهل. فهذا رياءٌ محمود.
"Atau (engkau menampakkan amalmu karena) ada orang melihatmu dengan maksud belajar darimu. Maka engkau menjadi seorang muhsin (berbuat baik) padanya dengan pengajaran dan dirimu tetap ikhlas. Atau tujuanmu adalah iqtida (memberikan qudwah/contoh) dan mengajari orang yang tidak tahu. Maka ini adalah riya (menampakkan perbuatan) yang terpuji." [Madarij as-Salikin, 2/335]
Namun beliau mengikat hal tersebut dengan pertimbangan ketat maslahat yang terkuat atau madharat yang terkuat.
Sebagian sufi sampai menerbitkan kaedah begini:
رياء العارفين أفضل من إخلاص المريدين
"Riya-nya orang-orang arif, lebih baik daripada ikhlasnya para muridin." [Ar-Risalah al-Qusyairiyyah, dinisbatkan kepada Ruwaym, sebagaimana disebutkan juga dalam Hilyah al-Auliya']
Ibnu Qayyim al-Jauziyyah juga menyebutkan bahwa zahir kalam tersebut sangat batil, sehingga perlu dita'dil. Penjelasan positifnya bagi beliau rahimahullah adalah bahwa orang arif dengan ilmunya menampakkan amalannya bukan mencari tempat di hati manusia melainkan sebagai nasehat, pengajaran dan edukasi agar menjadi qudwah (tuntunan). Maka orang arif menggabungkan antara amal, ikhlas dan memberi manfaat untuk orang lain. Adapun orang murid, maka dia cukup beramal untuk dirinya. Maka dia hanya beramal dan ikhlas namun tidak memberi manfaat untuk orang lain. [lihat Madarijus Salikin, 4/288-289]
Namun, sekali lagi, mempertimbangkan maslahat dan mafsadat harus ditegakkan lebih tegak. Gejolak yang timbul akibat perkataan, perbuatan dan sikap kita adalah resiko yang selayaknya dipertimbangkan sebelum berlaku. Dan untuk kasus belakangan ini, yang saya pribadi kritisi bukan di materi fiqh ifthar, atau boleh tidaknya menampakkan ifthar di tengah manusia, melainkan di terbiasanya sebagian dai bertasyabbuh (menyerupai) secara sikap dengan cara dakwah haroki, atau selebriti. Ini perlu dipertimbangkan lebih.
Di sisi lain, saya mengajak beberapa rekan agar tidak berlebihan dalam membantah atau membela, sehingga lahir bantahan demi bantahan dan saling bantah serta timbul spekulasi liar. Wallahu a'lam.
3. 𝑨𝒑𝒂 𝒃𝒐𝒍𝒆𝒉 𝒕𝒊𝒅𝒂𝒌 𝒑𝒖𝒂𝒔𝒂 𝒔𝒆𝒋𝒂𝒌 𝒂𝒘𝒂𝒍 𝒔𝒆𝒃𝒆𝒍𝒖𝒎 𝒎𝒆𝒎𝒖𝒍𝒂𝒊 𝒔𝒂𝒇𝒂𝒓 𝒅𝒊 𝒔𝒊𝒂𝒏𝒈 𝒉𝒂𝒓𝒊?
Hal ini masih sangat banyak tidak diketahui kaum Muslimin, terutama kalangan awamnya. Ketahuilah, bahwa niatan safar bukan berarti safar. Illat (sebab terwujudnya) hukum rukhshah adalah safar. Maka, barangsiapa yang belum memulai perbuatan safar, ia tidak atau belum dihukumi musafir sehingga belum terwujud padanya hukum-hukum safar, seperti mendapatkan rukhshah qashar shalat atau ifthar Ramadhan.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata:
الصحيح أنه لا يفطر حتى يفارق القرية، ولذلك لا يجوز أن يقصر الصلاة حتى يخرج من البلد
"Yang shahih adalah dia tidak (boleh) ifthar sampai dia melampaui daerah (kediamannya). Oleh karena itu, ia tidak boleh qashar shalat sampai keluar dari daerah (kediamannya)." [Asy-Syarh al-Mumti Ala Zad al-Mustaqni, 6/347]
Anda harus berpuasa terlebih dahulu sejak fajar kedua (yakni waktu Subuh) jika Anda baru memulai berangkat safar siang hari. Demikian.
4. 𝑴𝒂𝒏𝒂𝒌𝒂𝒉 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒍𝒆𝒃𝒊𝒉 𝒂𝒇𝒅𝒉𝒂𝒍 𝒖𝒏𝒕𝒖𝒌 𝒎𝒖𝒔𝒂𝒇𝒊𝒓: 𝒃𝒆𝒓𝒑𝒖𝒂𝒔𝒂 𝒂𝒕𝒂𝒖 𝒎𝒆𝒏𝒈𝒂𝒎𝒃𝒊𝒍 𝒓𝒖𝒌𝒉𝒔𝒉𝒂𝒉 (𝒕𝒊𝒅𝒂𝒌 𝒃𝒆𝒓𝒑𝒖𝒂𝒔𝒂)?
Sebagian ulama mengatakan berpuasa lebih afdhal secara mutlak. Sebagian lainnya sebaliknya; menyatakan lebih afdhal ambil rukhshah secara mutlak. Masing-masing memiliki dalil. Namun, saya pribadi belum pernah mendapat penjelasan akan ini yang lebih afdhal dari penjelasan Syaikh Sami ash-Shuqair hafizhahullah, yang beliau adalah ulama faqih Hanbali; murid dan menantu Syaikh Ibn Utsaimin. Penjelasan beliau di beberapa durus kitab Hanabilah tentang safar atau puasa berulang merinci hal ini dengan rincian:
A. Jika puasa saat safar memberinya madharat (marabahaya) terlebih kematian dan merepotkan orang lain dengan madharat itu, maka haram berpuasa. Ini selaras dengan konteks hadits berikut:
لَيْسَ مِنْ الْبِرِّ الصَّوْمُ فِي السَّفَرِ
"Bukan suatu kebaikan puasa saat safar." [Muttafaq alaih]
Hadits ini harus dipahami sesuai konteksnya. Tidak secara mutlak.
Bahkan dalam redaksi lain, Rasulullah mengatakan:
أُولَئِكَ الْعُصَاةُ ، أُولَئِكَ الْعُصَاةُ
"Mereka adalah orang-orang yang bermaksiat! Mereka adalah orang-orang yang bermaksiat!" [Muttafaq alaih]
B. Jika puasa saat safar memberinya masyaqqah (keberatan) atau tahammul yang lebih, maka lebih afdhal mengambil rukhshah (keringanan). Ini selaras dengan konteks hadits berikut:
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى رُخَصُهُ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ تُؤْتَى مَعْصِيَتُهُ
"Sesungguhnya Allah suka peringanan dari-Nya diamalkan, sebagaimana Allah benci kemaksiatan terhadap-Nya diamalkan." [H.R. Ahmad]
Dalam madzhab Imam Ahmad, rukshah dianggap lebih afdhal dalam safar secara mutlak, disebabkan nash Imam Ahmad langsung akan hal ini. Namun yang lebih shawab adalah rincian yang kami pelajari ini, sebagai jam' dan taufiq antara hadits-hadits.
C. Jika puasa saat safar tidak begitu memberatkan, maka yang afdhal adalah berpuasa. Hal ini dikembalikan ke amalan asal. Walau tetap diperbolehkan mengambil rukhshah.
Demikian apa yang bisa kami jabarkan. Kami harapkan manfaat dan keberkahan dari Allah atas ilmu syariah dan penerapannya di kehidupan. Baarakallahu fiikum.
Ditulis oleh Hasan al-Jaizy غفر الله له ولوالديه