[KAJIAN FIQH SINGKAT] 𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠 𝗣𝗘𝗥𝗟𝗢𝗠𝗕𝗔𝗔𝗡
Secara garis besar perlombaan itu ada 2 hukum :
1. 𝗕𝗢𝗟𝗘𝗛 (𝗛𝗔𝗟𝗔𝗟),namun ini juga dirinci :
a. Boleh baik itu pake hadiah atau tidak,seperti :
- Pacuan onta
- Pacuan kuda
- Pacuan Gajah
- Pacuan keledai
- Lomba memanah
- Lomba menembak
b. Boleh tapi tidak boleh pake uang/hadiah,seperti:
- Gulat
- Lomba Anjing
- Lomba sapi
- lomba burung
- Lomba berenang
- Lomba mengapung diatas air
- Lomba menyelam
- Lomba berdiri dengan kaki satu
- Lomba main catur (makruh)
2. 𝗛𝗔𝗥𝗔𝗠 : Baik itu dengan hadiah atau tanpa hadiah,contohnya banyak,seperti ;
- Adu kambing
- Sabung Ayam
- Laga Ikan
- Main Dadu,dll
(𝙎𝙞𝙡𝙖𝙝𝙠𝙖𝙣 𝙢𝙚𝙧𝙪𝙟𝙪𝙠 𝙠𝙚𝙥𝙖𝙙𝙖 𝙠𝙞𝙩𝙖𝙗 𝙃𝙖𝙨𝙮𝙞𝙮𝙖𝙩𝙪𝙡 𝘽𝙖𝙟𝙪̄𝙧𝙞𝙮,𝙅𝙞𝙡𝙞𝙙 4,𝙃𝙖𝙡 : 398-403,𝘿𝙖𝙧𝙪𝙡 𝙈𝙞𝙣𝙝𝙖𝙟)
Oleh : Faruq Sinambela (Tarem,Hadhromaut)